Mengaku Didukung 1500 Pengacara, Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Polisi
Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli melaporkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh ke Bareskrim Polri. Hal ini Rizal lakukan sebagai bentuk perlawanan atas laporan yang dilakukan Partai NasDem terhadapnya beberapa waktu lalu.
Rizal melaporkan Surya Paloh dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Ekonom kelahiran Padang, Sumatera Barat, itu mendatangi kantor Bareskrim Polri di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (16/10/2018).
Sebagaimana dilaporkan Tribunnews.com, Selasa, 16 Oktober 2018, Rizal dengan mengenakan setelan jas abu-abu gelap dipadu kemeja biru tiba di kantor Bareskrim sekitar pukul 09.50 WIB. Sementara para pengacaranya telah hadir lebih dulu.
Kepada awak media, Rizal mengaku ada sekitar 1.500 lawyer yang memberikan dukungan kepadanya untuk mengajukan tuntutan terhadap Surya Paloh.
“Kawan-kawan lawyer dari PERADI, total yang memberikan dukungan dan memberikan surat kuasa ada sekitar 1.500-an lawyer,” kata Rizal di lokasi, Selasa (16/10/2018).
“Hari ini hanya ada sekitar 60 kawan-kawan (pengacara) karena kami hari ini ingin mengajukan tuntutan kepada bang Surya Paloh,” lanjutnya.
Meski menyebut ada sekitar 60 pengacara yang hadir, hanya ada kira-kira 18 hingga 20 pengacara yang terlihat.
Tuntutan kepada Surya Paloh ini diajukan karena adanya pengacara yang mengaku atas nama Nasdem yang mengatakan bahwa pihak Rizal telah merusak nama baik partai NasDem.
“Karena lawyer-lawyer yang mengaku atas Nasdem mengatakan bahwa kami merusak nama baiknya,” kata Rizal.
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. (Foto: Antara)
Rizal menegaskan, apa yang dituduhkan kuasa hukum Partai NasDem tersebut salah alamat. Sebab, Rizal mengaku tidak pernah melakukan hal yang dianggap merusak nama baik partai tersebut.
“Tidak pernah ada satu hal di televisi atau di media kami menyebut nama NasDem,” terang Rizal.
Rizal juga membantah tuduhan pernah menyebut Surya Paloh brengsek. Padahal, kata dia, apa yang disampaikan itu merespons kebijakan impor pangan yang dilakukan oleh pemerintah.
Laporan Rizal sendiri diterima Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tertanggal 16 Oktober 2018.
Dalam laporan itu, terlapor Surya Paloh diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, fitnah UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3, 310 KUHP dan 311 KUHP.
Nasdem laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem melaporkan Rizal ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah terhadap Ketua Umum Partai, Surya Paloh.
Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basari menjelaskan, pelaporan ini dilakukan menyusul pernyataan Rizal dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVOne, 6 September 2018.
“Kami laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) dan 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Taufik di Polda Metro Jaya, Senin (17/9/2018) lalu.
Taufik mengatakan, Rizal diduga menuding Surya Paloh terlibat dalam kebijakan impor gula, garam, dan beras pemerintah.
Menurut Taufik, pihaknya sempat meminta Rizal Ramli minta maaf dan mencabut pernyataannya selama waktu tiga hari. Namun, somasi itu tak direspons, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke polisi.
“Kami sudah memberikan waktu yang cukup bagi saudara Rizal Ramli untuk menyampaikan permintaan maaf dan mencabut pernyataannya. Kemarin ada komunikasi dari pihak Rizal Ramli untuk meminta pertemuan membicarakan penyelesaian masalah,” ucap Taufik.
Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya tidak menutup komunikasi. “Namun, di sini saya sampaikan agar (Rizal) terlebih dahulu menjawab substansi dari somasi yakni mencabut pernyataan yang tidak benar terkait Bapak Surya Paloh,” lanjutnya.
Dalam pelaporan itu, pihaknya menyertakan barang bukti berupa seluruh print outdari media cetak atas pernyataan Rizal baik di media Kompas dan TVOne. Juga rekaman suara di kedua acara stasiun televisi tersebut.
Laporan ini diterima dengan nomor register TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit Reskrimum tanggal: 17 September 2018. Terlapor diancam dengan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
JURNALPOLITIK
0 Response to "Mengaku Didukung 1500 Pengacara, Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Polisi"
Post a Comment