Loading...

LBH Jakarta: Era Anies Mayoritas Penggusuran Paksa Berakhir Tanpa Solusi



Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, Gubernur DKI, Anies Baswedan, belum mampu melaksanakan janji politiknya terkait penggusuran terhadap warga ibu kota.


Bahkan, LBH Jakarta menyebut, mayoritas penggusuran hunian dan unit usaha di DKI Jakarta selama periode tahun 2017 hingga 2018 berakhir tanpa solusi yang layak bagi para korban.
Tercatat, ada 110 kasus penggusuran paksa di tahun 2017 dan 79 kasus selama periode Januari sampai September 2019.
Lebih dari 90 persen penggusuran dilakukan Pemprov DKI, sisanya dilakukan TNI dan BUMN.
Penggusuran meliputi penggusuran hunian dan unit usaha.
“93 persen penggusuran pada 2017 berakhir tanpa solusi layak, sedangkan pada Januari-September 2017 mencatatkan angka 77 persen,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Charlie Albajili, dalam diskusi bertajuk ‘1 Tahun Pemerintahan Anies, Penggusuran Paksa di Jakarta Masih Ada’ di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta, Minggu (14/10).
Charlie mengatakan, mayoritas penggusuran dilakukan sepihak dan tanpa musyawarah. Selain itu, kasus penggusuran kerap melibatkan pihak TNI dan Polri.
Menurutnya, penggusuran paksa tanpa solusi itu masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana dinyatakan oleh Komisi HAM PBB pada tahun 1993.
Sebab, kata Charlie, penggusuran paksa tanpa solusi berpotensi menaikkan angka tunawisma dan pengangguran Di ibu kota.
“Penggusuran paksa mengakibatkan munculnya tunawisma dan pengangguran, hal yang membuat penggusuran paksa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat,” ujar Charlie.
Charlie meminta Anies untuk menepati janji politiknya untuk tidak menggusur warga Jakarta.
“Pertanyaan kita semua terhadap Anies apakah dia punya komitmen terhadap HAM atau hanya komitmen politik untuk menurunkan peggusuran. Kalau hanya menurunkan saja, tidak lebih baik dari pemerintahan sebelumnya,” ujar Charlie.
Menurut data yang dirilis LBH Jakarta, pada masa pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terhitung mulai 1 Januari hingga 9 Mei 2017, terdapat 25 kasus penggusuran.
Sedangkan pada masa Djarot Saiful Hidayat menjadi Plt Gubernur DKI pada 9 Mei-15 Juni 2017 dan saat menjadi Gubernur DKI pada 15 Juni-15 Oktober 2017, titik lokasi penggusuran meningkat menjadi 73 titik penggusuran.
Sementara di masa pemerintahan Gubernur Anies Baswedan, titik penggusuran turun jadi 12 titik pada 2017. Namun, pada Januari-September 2018, penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta naik menjadi sekitar 60 kasus.

JURNAL INDONESIA

0 Response to "LBH Jakarta: Era Anies Mayoritas Penggusuran Paksa Berakhir Tanpa Solusi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...