Langgar Perjanjian, Walikota Bekasi Ancam Hentikan Kerjasama dengan DKI Soal Pengelolaan Sampah
Walikota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen mengaku pihaknya belum menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta senilai Rp194 miliar di tahun 2018 terkait pengelolaan sampah Ibu Kota di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
“Saya luruskan, kalau Pak Gubernur bilang Kota Bekasi dapat dana hibah itu salah. Dana hibah yang diberikan gubernur sudah dibayar, itu tahun 2017. Tahun 2018 kita tidak dipenuhi. Yang disampaikan (Pak Anies) sekarang Rp Rp 194 miliar itu adalah anggaran tahun 2017. Yang 2018, setelah gubernur diangkat belum ada. Nah sekarang sudah mau masuk 2019, masa dua tahun kontrak kita dilalaikan,” kata Pepen kepada wartawan saat meninjau Kali Bekasi, Jumat (19/10/2018).
Pepen bahkan mengancam akan memutuskan hubungan kerjasama dengan DKI jika dana hibah itu tidak dibayarkan.
“Jadi 2018 kita belum dapat apa–apa. Sedangkan di dalam perjanjian itu ada yang menyangkut wilayah Bantargebang berdasarkan TPA, dan ada yang kemitraan. Saya kira kalau nggak ada keputusan akan berlanjut, itu kan ada kontrak yang harus dipahami dan harus sama–sama dilakukan tentang hak dan kewajiban itu. Kalau tidak dipenuhi. Kalau tidak diberikan, ya kita hentikan kerjasama, jangankan lagi dihentikan kerjasama, ditutup juga bisa,” tegas Pepen.
Pepen menegaskan, persoalan ini bukan urusan nominal dana, melainkan soal perjanjian yang sama-sama harus dipenuhi antara DKI dan Kota Bekasi.
“Ini kan soal kerjsama, ada hak dan kewajiban. Tapi sampai sekarang kami kirim surat belum juga direspon,” ujarnya.
Pepen pun membandingkan kondisi saat ini dengan era gubernur DKI Jakarta saat dijabat Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di era Jokowi, sebut Pepen, dana hibah dari DKI ke wilayahnya mencapai Rp 40 mliar bahkan Rp 200 miliar.
“2014 waktu itu, saya ketemu Pak Gubernur, waktu itu Pak Jokowi, Pak Jokowi menyampaikan, saya tidak mempersoalkan berapa saya bisa memberikan kepada Kota Bekasi, yang penting manfaatnya. Dari sebelum Pak Jokowi itu dapat cuma Rp 3 miliar. Setelah Pak Jokowi Rp 40 miliar hingga Ahok Rp 200 miliar,” ujarnya.
Selain itu, Pepen juga tidak memungkiri pengadangan puluhan truk sampah yang terjadi beberapa waktu lalu salah satunya disebabkan karena dana hibah yang tak kunjung dibayarkan oleh DKI Jakarta.
“Mungkin salah satunya (pengadangan truk) karena dana hibah tidak turun. Tapi tentang hak dan kewajiban, kewajiban DKI apa terhadap kota apa, kewajiban kota terhadap DKI apa. Sekarang kota kan sudah diberikan fasilitas, kendaraan compactor yang harus lewat (Kota Bekasi) hanya siang hari, tapi kenyataannya (truk sampah DKI) tidak menggunakan compactor juga pada siang juga ada. Kalau seperti ini ya kita kembali ke aturan awal soal jam operasional,” jelas Pepen.
Rincian dana bantuan DKI ke Bekasi
Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2015 lalu sudah memberikan bantuan keuangan ke Pemkot Bekasi. Dana bantuan keuangan ini terbagi dua, kemitraan wajib dan kemitraan sukarela.
Dana wajib ini terkait dengan pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang, Bekasi. Sedangkan kemitraan sukarela bertujuan untuk menjalin sinergitas antar daerah mitra.
“Yang dana kewajiban ditotal Rp 446 miliar dari tahun 2016. Buat dana bantuan yang sukarela ditotal itu Rp 512,6 miliar, itu dari tahun 2015,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018), seperti dilansir detikcom.
Dari data rekapitulasi bantuan keuangan Pemprov DKI ke Pemkot Bekasi tercantum rincian dana yang dikeluarkan.
Pada tahun 2015, Pemprov DKI memberikan dana sukarela Rp 98.148.000.000. Pada tahun 2016 dana kewajiban sebesar Rp 35 juta. Sementara untuk dana sukarela yang diberikan ke Pemkot Bekasi sebesar Rp 151.500.000.000.
“Yang dana wajib tahun 2016 itu masa peralihan pengelolaan TPST Bantargebang dari pihak ketiga menjadi swakelola,” kata Premi.
Pada tahun 2017, DKI merinci dana kewajibannya sebesar Rp 134.416.992.000. Sedangkan bantuan keuangan sukarela sebesar Rp 248.022.676.000.
Selanjutnya, pada tahun 2018, DKI kembali memberikan dana hibah yang wajib sebesar Rp 138.549.833.000. Sementara untuk dana sukarelawannya masih kosong karena belum diputuskan.
Sedangkan pada tahun 2019 dianggarkan bantuan dana wajib ke Bekasi sebesar Rp 138.982.000.000. Bantuan keuangan sukarela sebesar Rp15 miliar.
Premi kembali menegaskan, dana wajib dari DKI terkait pengelolaan TPST Bantargebang ke Pemkot Bekasi sudah dibayarkan Rp 194 miliar untuk tahun 2018. Uang itu sudah termasuk kompensasi bau sebesar Rp 70 miliar.
“Rp 194 miliar itu dana wajib 2018. kompensasi bau Rp 70 miliar. Yang lainnya itu ada penanggulangan lingkungan, lanjutan kelayanan kesehatan, pengadaan lahan puskeas, turap Kali Asem,” ujar Premi.
“Bantuan kewajiban yang bersifat wajib akibat dampak TPST Bantargebang itu namanya comunity development (Comdev). Comdev itu ada 4 bagian, pemulihan, penanggulangan, pelayanan kesehatan dan bantuan langsung tunai. Bantuan langsung tunai itu yang Rp 70 miliar,” lanjutnya.
JURNAL INDONESIA
0 Response to "Langgar Perjanjian, Walikota Bekasi Ancam Hentikan Kerjasama dengan DKI Soal Pengelolaan Sampah"
Post a Comment