Loading...

Ikuti Rakyat, Presiden Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pemerintah bisa saja mengajukan usulan revisi undang-undang yang mengatur hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor). Namun Jokowi menyampaikan ada syaratnya. Apa itu?



"Ya bisa saja kalau jadi kehendak masyarakat," kata Jokowi di SMKN 57, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," imbuh Jokowi.



Jokowi berada di SMKN 57 Jakarta dalam rangka pentas antikorupsi bersama sejumlah menterinya. Saat menggelar tanya-jawab, Jokowi sempat ditanya seorang siswa soal alasan negara tidak tegas terhadap koruptor dan tidak menghukum mati.

"Mengapa negara kita mengatasi korupsi tidak terlalu tegas, kenapa nggak berani di negara maju, misalnya dihukum mati, kenapa kita hanya penjara, tidak ada hukuman mati?" tanya seorang siswa kepada Jokowi.



"Kalau korupsi bencana alam, dimungkinkan. Kalau nggak, tidak. Misalnya ada gempa, tsunami, di Aceh, atau di NTB kita ada anggaran untuk penanggulangan bencana, duit itu dikorupsi, bisa (dihukum mati)," ujar Jokowi menjawab soal pidana mati bagi koruptor.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya tercantum opsi hukuman mati bagi koruptor. Namun penerapan hukuman mati itu tidak sembarangan.

Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Penjelasan ayat (2) sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. (detik)

0 Response to "Ikuti Rakyat, Presiden Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...