Naikan Tarif Parkir Solusi Anies Atasi Polusi Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memperluas kawasan ganjil genap dan menaikkan tarif parkir di sebagian wilayah Jakarta untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 mengenai Pengendalian Kualitas Udara. Ingub diterbitkan Kamis (1/8/2019).
“Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau,” mengutip instruksi Anies dalam Ingub.
Mantan Mendikbud itu belum menentukan kawasan yang akan diterapkan sistem ganjil genap. Dalam Ingub, Anies baru meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan peraturan gubernur baru tentang ganjil genap.
Anies menginginkan kenaikkan tarif parkir di wilayah-wilayah yang dilalui oleh angkutan umum mulai dari tahun 2019. Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan penerbitan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir 2019.
Gubernur DKI Jakarta juga akan membuat kebijakan congestion pricing pada 2021 mendatang. Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang congestion pricing.
Congestion pricing sendiri adalah pengenaan biaya kepada pengguna jalan yang didasarkan pada kepadatan lalu lintas. Semakin padat lalu lintas, semakin besar biaya yang dikenakan kepada pengguna jalan.
Congestion pricing juga dikenal dengan istilah electronic road pricing (ERP). Rencananya, congestion pricing atau ERP bakal diterapkan di Jakarta pada akhir 2019 mendatang.
Selain mengenai dua kebijakan tersebut, Anies juga ingin memperketat pengawasan terhadap sumber penghasil polusi udara. Misalnya cerobong industri aktif yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta agar melakukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap 6 bulan pada seluruh cerobong industri aktif dan mempublikasikan hasilnya," mengutip instruksi Anies.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI tengah mengkaji rencana menaikkan tarif parkir di Ibu Kota sebagai bagian dari usaha untuk mengurangi kemacetan.
"Sesuai dengan konsep parkir sebagai instrumen pengatur lalu lintas justru kita akan batasi lahan parkir dan akan tingkatkan tarif parkirnya," ucap Syafrin Liputo ketika ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2019).
Menurut Syafrin, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan dalam waktu dekat agar kajian yang dihasilkan akan lebih mendalam dan komprehensif.
Rencana tersebut beracuan dengan model parkir di luar negeri yang menggunakan parkir sebagai cara mengendalikan kepadatan lalu lintas.
"Di banyak negara, di pusat kota justru lahan parkir dibatasi kemudian tarif parkir dinaikkan dan kemudian sistem angkutan umumnya yang diperbaiki," ujar dia.
Diinformasikan, data pada laman resmi AirVisual mencatat kualitas udara di Ibu Kota DKI Jakarta, Jumat (2/8) pukul 05.30 WIB, masuk dalam kategori tidak sehat dan berada di urutan kedua terburuk dunia dengan angka 162 atau setara dengan parameter PM2.5 konsentrasi 77.2 microg/m3 berdasarkan US Air Quality Index (AQI) atau indeks kualitas udara.
Sementara Dubai, Uni Emirat Arab menduduki kualitas udara terburuk sedunia dengan kategori tidak sehat di angka 171 dan parameter PM2.5 konsentrasi 94.4 microg/m3.
0 Response to "Naikan Tarif Parkir Solusi Anies Atasi Polusi Jakarta"
Post a Comment