Kapitra: Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq
Mantan pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera meminta agar pemerintah bertanggung jawab untuk memulangkan Habib Rizieq dari Arab Suadi ke Indonesia.
"Pemerintah berkewajiban kalau ada warga negara yang tidak bisa pulang, bukan karena dia melanggar hukum, di negara tempatnya dituju, pemerintah harus bertanggung jawab memulangkannya," kata Kapitra seperti diliput Okezone, Minggu (28/7/2019).
Baca Juga: FPI: Habib Rizieq Ingin Pulang, Tapi Dicegah

Foto: Habib Rizieq Shihab
Menurut Kapitra, pemerintah diwakili oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) wajib mengurus segala keperluan untuk pemulangan Habib Rizieq. Sebab, kata Kapitra, Habib Rizieq masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang wajib dilindungi hak-haknya.
Baca Juga: Bikin Habib Rizieq Overstay, FPI Minta Pemerintah Tanggung Jawab
"Kalau warga negara kita terkatung-katung, pemerintah tidak boleh diam begitu. Pemerintah itu pelayan," terang kapitra.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, instansi yang harus bertanggung jawab untuk mengurus kepulangan Habib Rizieq yakni, Kemenlu. Ditekankan Kapitra, jika Kemenlu tidak sanggup melindungi warga negaranya, maka Presiden Jokowi harus mengambil alih.
"Kalau Menlu tidak punya kemampuan untuk memberikan perlindungan, atau memulangkan Habib Rizieq Shihab, maka presiden harus mengambil alih," kata Kapitra.
Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyatakan bahwa halangan Rizieq pulang ke Tanah Air adalah karena harus membayar denda karena (overstay) izin tinggalnya sudah habis.
Maftuh menerangkan, Rizieq terbebani denda sebesar Rp 110 juta karena telah (overstay) tinggal melebihi izin di Arab Saudi.
“Ya bayar denda overstay. Satu orang Rp 110 juta,” kata Maftuh.
0 Response to "Kapitra: Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq"
Post a Comment