Loading...

Diancam Para Eks Koruptor Termasuk M Taufik, KPU: Tidak Takut



SATELITNEWS-COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, pihaknya akan tetap konsisten menerapkan PKPU 20/2018 selama belum adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, Muhammad Taufik mengancam akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dilakukan terkait belum dijalankannya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh KPU mengenai mantan narapidana korupsi boleh menjadi bakal calon legislatif.
Taufik sebagai politikus Partai Gerindra yang juga mantan narapidana korupsi, berencana menggugat PKPU 20/2018 ke Bawaslu DKI Jakarta.
“KPU akan tetap istiqomah (menerapkan PKPU 20/2018). Karena menurut kami ini adalah salah satu cara menegakkan proses demokrasi yang baik,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Menurut Ilham, tidak hanya M Taufik yang mengancam KPU. Sejumlah mantan napi korupsi di daerah lain yang juga lolos di Bawaslu pada tingkat provinsi juga mengaku akan melakukan tindakan serupa.
“Kami pun sudah dilaporkan ke DKPP oleh salah satu kandidat di Aceh,” ujar Ilham.
Namun Ilham menegaskan, pihaknya tidak akan mundur dan tetap berpegang pada PKPU 20/2018 selama belum adanya putusan dari MA.
“Jadi kami tetap prinsipnya istiqomah dengan apa yang sudah kami lakukan selama belum ada putusan MA yang mengatakan bahwa PKPU 20/2018 tidak sesuai UU,” tegasnya.
Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pelaksanaan keputusan Bawaslu DKI yang meloloskan mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif. KPUD DKI menunggu keputusan akhir dari MA terkait uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
“Sudah ada surat edaran KPU RI, kami diminta menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi MA terhadap PKPU 20 Tahun 2018,” ujar Ketua KPUD DKI Betty Epsilon Idroos kepada detikcom, Senin (3/9).
Atas dasar itulah, M Taufik mengancam akan kembali menggugat KPU DKI jika tetap tidak mau menjalankan putusan Bawaslu DKI.
“Kalau dia (KPU DKI) enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum). Terus saja kita gugat,” kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (3/9).
 M Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI yang juga Ketua DPD Gerinda, M Taufik.
Menurut Taufik, gugatan itu bukan sekadar untuk memastikan dirinya bisa maju pada pemilihan legislatif (Pileg) 2019 nanti. Tapi juga untuk membuktikan bahwa PKPU itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu nomor 7/2017.
Wakil Ketua DPRD DKI itu menduga, KPU telah ditekan oleh berbagai pihak untuk bertindak berdasarkan opini, bukan UU.
“Ini saya kira kalau institusi negara bekerja berdasarkan pertimbangan opini tanpa mengindahkan UU, saya kira rusak ini,” ucap Ketua DPD Gerindra DKI itu.
M Taufik menyatakan, gugatan itu akan dilayangkan pada 3 hari setelah keputusan Bawaslu DKI keluar.
“Habis itu saya akan gugat ke DKPP. Kalaupun saya gugat perdata, saya gugat pidana juga (komisioner KPUD),” kata Taufik, seperti dilansir detikcom, Selasa (4/9/2018).
Taufik menilai komisioner KPUD DKI telah melanggar aturan. Bahkan, menurutnya, sikap KPUD DKI tersebut sebagai bentuk arogansi lembaga.

0 Response to "Diancam Para Eks Koruptor Termasuk M Taufik, KPU: Tidak Takut"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...