Soal KKB Papua, Wiranto: Ada Undang-Undang untuk Menghabisi Mereka
![]() |
Menkopolhukam Wiranto |
Pemerintah akan terus mengejar dan menghabisi kelompok-kelompok separatis yang mengganggu stabilitas dan keamanan nasional, kecuali jika mereka mau insaf dan kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam, Wiranto, saat menanggapi pembantaian yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) terhadap puluhan pekerja PT Istaka Karya dan masyarakat di Distrik Yigi dan Mbua, Kabupaten Nduga, Papua.
Wiranto mengungkapkan, di dalam sebuah negara tidak boleh dibiarkan ada satupun kekuatan bersenjata yang tidak sah dan tidak memiliki legitimasi hukum, terlebih lagi kelompok tersebut dinilai sebagai pengacau negara. Oleh karenanya, kata Wiranto, mereka harus "dihabisi".
"Kita kejar, kita habisi mereka (KKB). Jangan sampai mengganggu kepentingan negara yang besar ini, jangan mengganggu persatuan negara ini," kata Wiranto kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Kamis (13/12/18).
Menurut Wiranto, ada hukum dan Undang-Undang yang bisa dijadikan landasan ataupun pembenaran bagi TNI-Polri untuk mengejar dan menghabisi mereka.
"Di situ ada UU, ada satu pembenaran bagaimana Polisi dan TNI untuk menghabisi dan mengejar mereka (KKB Papua)," kata Wiranto.
Namun, lanjut Wiranto, jika mereka sadar dan mau kembali ke pangkuan ibu pertiwi, maka hal itu akan jauh lebih baik karena tidak perlu ada jatuh korban.
"Tapi kalau tidak bisa seperti itu dan mengorbankan masyarakat banyak, mengganggu kepentingan nasional, mengganggu stabilitas nasional ya tindak tegas, tidak ada (cara) lain," ujarnya.
Hingga saat ini, tim gabungan berhasil mengidentifikasi 17 orang meninggal dunia akibat pembantaian KKB di Nduga, Papua.
Tim gabungan masih fokus mencari 4 korban hilang, yang diduga berhasil melarikan diri saat kejadian.
Sedangkan 4 orang lainnya yang juga sempat dibawa ke tempat pembantaian dan melarikan diri, dinyatakan selamat dan sudah dievakuasi.
Menurut Wiranto, ada hukum dan Undang-Undang yang bisa dijadikan landasan ataupun pembenaran bagi TNI-Polri untuk mengejar dan menghabisi mereka.
"Di situ ada UU, ada satu pembenaran bagaimana Polisi dan TNI untuk menghabisi dan mengejar mereka (KKB Papua)," kata Wiranto.
Namun, lanjut Wiranto, jika mereka sadar dan mau kembali ke pangkuan ibu pertiwi, maka hal itu akan jauh lebih baik karena tidak perlu ada jatuh korban.
"Tapi kalau tidak bisa seperti itu dan mengorbankan masyarakat banyak, mengganggu kepentingan nasional, mengganggu stabilitas nasional ya tindak tegas, tidak ada (cara) lain," ujarnya.
Hingga saat ini, tim gabungan berhasil mengidentifikasi 17 orang meninggal dunia akibat pembantaian KKB di Nduga, Papua.
Tim gabungan masih fokus mencari 4 korban hilang, yang diduga berhasil melarikan diri saat kejadian.
Sedangkan 4 orang lainnya yang juga sempat dibawa ke tempat pembantaian dan melarikan diri, dinyatakan selamat dan sudah dievakuasi.
Di luar jumlah tersebut, terdapat 27 orang yang juga dinyatakan selamat dan sudah dievakuasi. Mereka terdiri dari pekerja jembatan, pekerja puskesmas, telkom, dan karyawan SMP.
Sebelumnya pembunuhan sadis dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Nduga, Papua terhadap pekerja PT Istaka Karya.
Mereka bekerja untuk membuka isolasi di wilayah pegunungan tengah.
Lokasinya jauh dari ibukota Nduga dan Kabupaten Jayawijaya yang terdekat dari wilayah pembangunan jembatan.
Informasi yang diterima dari berbagai sumber, para pekerja pembangunan jembatan itu diduga dibunuh lantaran mengambil foto pada saat perayaan HUT Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) oleh KKB tak jauh dari lokasi kejadian.
Sebelumnya pembunuhan sadis dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Nduga, Papua terhadap pekerja PT Istaka Karya.
Mereka bekerja untuk membuka isolasi di wilayah pegunungan tengah.
Lokasinya jauh dari ibukota Nduga dan Kabupaten Jayawijaya yang terdekat dari wilayah pembangunan jembatan.
Informasi yang diterima dari berbagai sumber, para pekerja pembangunan jembatan itu diduga dibunuh lantaran mengambil foto pada saat perayaan HUT Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka (TPN/OPM) oleh KKB tak jauh dari lokasi kejadian.
0 Response to "Soal KKB Papua, Wiranto: Ada Undang-Undang untuk Menghabisi Mereka"
Post a Comment