Loading...

Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman



Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli menangis saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Zumi Zola meminta majelis hakim memutuskan hukuman ringan atas kasus suap dan gratifikasi. Zumi juga minta tuntutan denda yang diberikan rendah.
“Saya memohon agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya dan tuntutan denda yang dijatuhkan rendah karena ekonomi saya sudah terpuruk,” ujar Zumi Zola menangis
Dirinya menangis membacakan nota pembelaan saat menyinggung anak dan keluarganya. Zumi mengaku sedih selama berada di tahanan karena terpisah dengan anak dan keluarga.
“Saya pernah menulis, merasa sedih dan terpukul saat masuk tahanan karena tidak pernah terbayang dalam hidup saya. Kehidupan dalam tahanan tidak tebersit sedikit pun di mata dan kepala saya. Waktu itu saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi,” kata Zumi Zola, yang meneteskan air mata.
Gubernur nonaktif Jambi itu bercerita, saat ia sekolah kedua orangtuanya berpisah. Ia pun tinggal bersama ibunya.
Namun, ia mengaku bersyukur, ayahnya tetap mendukung segala kebutuhannya sebagai anak.
“Boleh dikata, saya walau hidup dengan ayah ibu yang terpisah, tetap diberikan kemanjaan oleh orangtua saya,” ujar Zumi.
Ia pun menceritakan keputusannya terjun dalam dunia hiburan dengan menjadi artis. Zumi menilai, keputusannya menjadi artis bukanlah langkah yang buruk.
Sebagai artis, ia justru mendapatkan penghasilan yang lebih dari cukup.
“Karena saya ingin dan selalu berusaha untuk tidak membebani ayah dan ibu saya,” kata Zumi.
Saat itu, kata Zumi, dirinya sudah bisa mengumpulkan uang. Uang itu digunakan untuk membeli aset, seperti apartemen, rumah, dan tanah.
Namun, di sisi lain, ayahnya tetap merasa bertanggung jawab untuk mendukung Zumi menempuh pendidikan tinggi. Ia kemudian berhenti dari dunia hiburan.
“Dengan menyekolahkan saya ke luar negeri, yaitu Inggris,” ujarnya.
Setelah kembali dari Inggris, Zumi mengaku didorong ayahnya yang saat itu sudah tak lagi menjabat gubernur Jambi untuk terjun ke dunia politik dan bergabung ke partai politik.
“Saya akhirnya bisa terpilih menjadi kepala daerah, yaitu Kabupaten Tanjung Jabung Timur,” kata dia.
“Beberapa tahun saya menjabat, saya pun didukung pula untuk mengikuti Pilkada Gubernur Provinsi Jambi pada tahun 2015, sehingga akhirnya saya terpilih dan dilantik pada Februari 2016,” lanjutnya.
Selama beberapa menit, Zumi memberikan berbagai macam klarifikasi terkait posisinya dalam dua perkara korupsi yang menjeratnya.
Setelah itu, ia mulai menyinggung uang simpanannya di dalam brankas yang disita KPK.
Ia berharap agar majelis hakim mempertimbangkan pengembalian uang simpanan itu. Menurut Zumi, uang simpanan tersebut tak ada sangkut pautnya dengan perkara korupsi.
Uang simpanan itu, lanjut dia, merupakan sebagian hasil pekerjaannya sebagai artis, kepala daerah, pemberian sang ayah, dan uang sisa kuliahnya di Inggris.
“Saya memohon dengan amat sangat agar uang simpanan saya tersebut bisa dikeluarkan dari penyitaan,” kata dia.
Dengan suara terbata-bata, Zumi menganggap pengembalian uang simpanannya akan sangat berarti bagi kebutuhan dirinya dan keluarga selama dirinya menjalani masa hukuman nanti.
Sebab, kata dia, istrinya hanyalah seorang ibu rumah tangga yang harus merawat dan menghidupi kedua anaknya. Sementara dirinya nanti harus menjalani hukuman penjara.
“Selama menjabat gubernur, saya banyak berada di Jakarta untuk bisa berada dekat anak-anak dan istri saya. Istri saya membutuhkan saya membantu mengurus kedua anak kami yang masih kecil,” katanya sambil menangis.
Ia merasa uang simpanan tersebut juga bermanfaat bagi perawatan dirinya atas penyakit diabetes yang selama ini dideritanya.
“Saya memohon agar diberikan keringanan dan diberikan kesempatan kepada saya untuk bisa merawat keluarga sesegera setelah saya mempertanggungjawabkan perbuatan saya melalui pelaksanaan hukuman,” ujarnya sambil terisak.
Sidang Zumi Zola di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/11/2018). (Faiq Hidayat/detikcom)
Zumi kemudian berhenti sejenak saat membacakan nota pembelaan. Selanjutnya, menurut dia, Apif Firmansyah yang menyusun strategi kemenangannya saat Pilkada Jambi. Apif Firmansyah selalu mendekati tokoh dan kontraktor selama Pilkada Jambi. Namun hal itu menjadi bumerang buat dirinya untuk membayar balas budi.
“Berbagai tuntutan untuk minta saya membalas budi bermunculan saat saya mulai menjabat Gubernur Jambi. Ada yang mengaku tim sukses, keluarga. Namun, jika permintaan agar mereka mendapat fasilitas berupa pengerjaan proyek dan sebagiannya saya penuhi, saya akan dibelenggu dan dikunci kepada dinas yang berada di bawah saya,” tutur dia.
Selain itu, Zumi menuturkan, saat menjabat Gubernur Jambi, ia selalu menghindari interaksi dengan kontraktor dan pimpinan DPRD Jambi agar tidak terjadi penyuapan antara pihak eksekutif dan pihak lain. Dia juga menyebut selalu menakuti pimpinan DPRD Jambi adanya supervisi dari KPK terhadap Pemprov Jambi, tapi mereka tetap memaksa minta uang pengesahan APBD.
“Ternyata apa yang saya dan staf saya untuk mencegah adanya permintaan tidak berhasil,” kata Zumi menangis.
Atas hal itu, Zumi meminta majelis hakim mempertimbangkan bahwa dia bukan aktor utama di balik penyuapan tersebut.
“Berdasarkan hal ini, agar fakta ini jadi pertimbangan, saya bukan aktor utama. Kami bukan pihak yang aktif berusaha melakukan penyuapan, tetapi selalu berusaha menghindari,” jelas Zumi.

Menjelang akhir pleidoinya, Zumi berharap agar ibu, ayah, dan istrinya bisa memaafkannya. Ia merasa telah mencoreng dan mempermalukan nama baik keluarganya karena tersangkut kasus korupsi.
“Terhadap istri saya, Sherrin Tharia, saya berharap akan ketabahan yang lebih besar untuk menghadapi prahara ini. Saya berharap kesabaran semoga selama saya menjalani hukuman, kamu (Sherrin) dapat kuat untuk bertahan,” kata Zumi.
Sambil menahan tangis, Zumi berharap agar istrinya bisa merawat kedua anaknya yang masih kecil dengan tabah.
Ia hanya berharap agar Tuhan memberikan dirinya dan istri kekuatan untuk melalui proses panjang ini.
“Saya sudah mendengar bahwa anak kita yang sulung menjadi trauma secara psikologis mendengar pemberitaan ayahnya di media-media sehingga istri saya menjadi kerepotan mengurus dan merawat anak-anak,” ujar Zumi.
“Sekali lagi saya memohon maaf dan memohon kesabaran karena semua hal ini,” katanya.
Dalam perkara ini, Zumi Zola dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Zumi dianggap jaksa terbukti menerima gratifikasi serta memberi suap.

0 Response to "Zumi Zola Menangis Minta Keringanan Hukuman"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...