Tutup Kasus Dugaan Mahar Sandiaga, Mantan Komisioner Sebut Bawaslu Tak Punya Nyali
SATELITNEWS-COM – Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Syuaib angkat bicara terkait keputusan Bawaslu yang menutup kasus dugaan mahar dari bakal calon wakil presiden (Cawapres) Sandiaga Uno ke Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bawaslu sebelumnya menyatakan, pihaknya tidak menemukan bukti adanya indikasi mahar politik dalam kasus tersebut. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu tidak bisa mendapat keterangan langsung dari Wasekjen Demokrat Andi Arief, saksi kunci sekaligu pihak pertama yang melontarkan isu soal dugaan adanya mahar politik.
Wahidah menilai keputusan yang diambil Bawaslu tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang. Bahkan, menurutnya, cenderung mengingkari Undang-undang.
Wahidah mempertanyakan sikap Bawaslu yang menunggu laporan dari pihak lain untuk bisa melakukan pemeriksaan saat kasus dugaan mahar politik itu muncul ke publik.
Menurut Wahidah, Bawaslu sebagai pengawas pemilu yang berfungsi untuk melakukan pengawasan, mestinya tidak harus menunggu adanya laporan dari pihak lain untuk memeriksa dugaan pelanggaran.
“Sejak kapan frame kerja Bawaslu menunggu laporan? (Bunyi) pasal 93 (Undang-undang Penyelenggara Pemilu nomor 22 tahun 2007) (Bawaslu) mengawasi tahapan pemilu, makanya aktif dinamis, bukan menunggu laporan,” kata Wahidah dalam sebuah diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).
Wahidah menilai Bawaslu bekerja secara parsial dan tidak utuh dalam menangani dugaan kasus pelanggaran.
“Kalau Bawaslu memahami esensi tugas dan kewenangannya, harusnya ada pengawasan aktif sebelum ada deal proses pencalonan,” ucapnya.
Tak hanya itu, Wahidah juga menilai, dalam hal ini Bawaslu kurang punya nyali. Untuk menindak pelanggaran pemilu, kata dia, diperlukan nyali yang besar dari Bawaslu.
“Di samping paham aturan, harus punya nyali. Mungkin nyali ini juga jadi masalahnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu menyatakan laporan dugaan mahar senilai Rp1 triliun dari calon wakil presiden Sandiaga Uno ke PAN dan PKS tidak bisa dibuktikan. Dari pemeriksaan, Bawaslu mengaku tidak memperoleh bukti-bukti soal adanya dugaan mahar terkait pencalonan di Pilpres 2019 tersebut.
Laporan dugaan mahar dari Sandiaga ke PAN dan PKS dibuat oleh Waketum LSM Federasi Indonesia Bersatu (FIB) Frits Bramy Daniel ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018 lalu. Frits melaporkan dugaan pelanggaran pemberian imbalan kepada dua partai tersebut atas pencalonan presiden/wapres.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Bawaslu dengan memeriksa berkas laporan hingga akhirnya teregistrasi dengan laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada 16 Agustus 2018.
Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat dikorek informasinya lantaran tidak dapat hadir sebanyak 2 kali.
“Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Andi Arief sendiri menanggapi dingin keputusan Bawaslu tersebut. Andi menilai Bawaslu tidak serius menangani perkara dugaan politik uang tersebut.
“Komentar saya, Bawaslu nggak serius dan pemalas,” kata Andi Arief kepada detikcom, Jumat (31/8/2018).
Andi Arief mengatakan, mestinya Bawaslu bisa terbang ke Lampung jika memang ingin mendengarkan keterangan darinya. Andi berdalih, Bawaslu sama sekali tak punya kendala jika harus mendatangi dirinya demi mendengarkan keterangan utuh soal dugaan mahar itu.
“Kalau serius kan bisa kirim dua atau tiga komisioner ke Lampung,” ucap Andi.
“Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda. Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja nggak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan 1 jam via pesawat,” ucap Andi.
0 Response to "Tutup Kasus Dugaan Mahar Sandiaga, Mantan Komisioner Sebut Bawaslu Tak Punya Nyali"
Post a Comment