Loading...

KPK: Memangnya Parpol Kekurangan Kader Sampai Mencalonkan Lagi Mantan Napi Koruptor?



SATELITNEWS-COM - KPK angkat bicara terkait mantan narapidan korupsi yang diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi calon anggota legislatif (caleg). KPK mengaku heran dengan partai politik yang tetap mengajukan caleg eks koruptor.

“Kita sebenarnya dari awal mendukung PKPU, sebaiknya partai politik itu (eks koruptor) tidak dicalonkan lagi untuk calon legislatif. Memangnya parpol kekurangan kader apa? Sampai misalnya harus mencalonkan lagi mantan napi koruptor. Tapi itu bukan ranah KPK, itu ranah KPU dan Bawaslu,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Sabtu (1/9/2018).
“Banyak yang berpendapat karena dasar hukumnya yang itu tidak ada larangan untuk mencalonkan, tapi ada aturan KPU. Kita menyerahkan kepada niat baik antara partai politik dan KPU dan Bawaslu untuk mengatur itu. Tapi KPK sejak awal berprinsip Indonesia nggak kekurangan orang. Kita ini (penduduknya) 250 juta, masa harus mencalonkan lagi yang mantan napi koruptor,” lanjutnya.
“Saya tidak bisa mencampuri urusan Bawaslu, kalau menurut penilaian Bawaslu itu dibolehkan. Kalau misalnya orang tidak sepakat dengan aturan yang dikeluarkan oleh KPU mereka meminta untuk diselesaikan di Bawaslu,” ujarnya.
“Oleh karena itu keputusan Bawaslu begitu kayaknya akan jalan terus. Tapi kami selalu berharap dan mendukung KPU waktu itu untuk semua calon legislatif itu sebaiknya diupayakan benar itu tidak terlibat kasus-kasus korupsi di masa lalu,” sambungnya.
Sebelumnya, Bawaslu di beberapa daerah meloloskan mantan narapidana korupsi kembali maju menjadi bakal caleg, termasuk M Taufik, yang kembali maju di DPRD DKI.
Ada 3 mantan napi korupsi yang diloloskan Panwaslu atau Bawaslu menjadi bakal Caleg DPRD dan bakal calon anggota DPD. Ketiga calon tersebut dari daerah Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, dan Aceh. Kemudian, jumlah tersebut bertambah 2, dari Parepare dan Rembang. Kelima mantan narapidana korupsi ini lolos karena keputusan Bawaslu-lah yang menyatakan pendaftarannya memenuhi syarat.
Terakhir, M Taufik, yang merupakan Ketua DPD Gerindra DKI, juga diloloskan untuk nyaleg atas keputusan Bawaslu. Keputusan-keputusan Bawaslu itu pun menjadi kontroversi.
“Keputusan Bawaslu meloloskan caleg yang sebelumnya sudah dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) oleh KPU karena bertentangan dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sangat memprihatinkan,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Lucius mempertanyakan sikap Bawaslu yang mengabaikan PKPU tersebut, meski keputusannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, bagi Lucius, pertimbangan akal sehat dan moralitas seharusnya juga dikedepankan Bawaslu.
“Bawaslu terkesan justru ingin tampil bak pahlawan kesiangan untuk para koruptor. Mereka seolah-olah tak peduli pada PKPU yang resmi, padahal mereka sudah diajak bermufakat dalam forum konsultasi bersama DPR dan pemerintah,” tambah Lucius.

0 Response to "KPK: Memangnya Parpol Kekurangan Kader Sampai Mencalonkan Lagi Mantan Napi Koruptor?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...