Loading...

5 Kadernya Terlibat Korupsi “Berjamaah” di Malang, PKS Kedepankan Praduga Tak Bersalah



SATELITNEWS-COM – Sebanyak 5 anggota DPRD Kota Malang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersangkut dalam korupsi massal yang melibatkan total 41 anggota dewan daerah tersebut. Menyikapi hal itu, PKS akan tabayun dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
loading...

“Kita akan tabayun, karena semuanya kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selama masih dalam proses hukum mudah-mudahan kita berharap tidak sememprihatinkan itu,” Kata Sekjen PKS Mustafa Kamal di Jalan Daksa No 10, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
PKS tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Jika mereka terbukti bersalah, PKS bakal mendorong agar diselesaikan secara hukum.
“Meskipun apa yang sudah terjadi kita harus hormati proses penegakan hukum setinggi-tingginya pada seluruh pihak yang terkena musibah. Silakan perjuangkan dirinya, kalau memang benar, dalam proses hukum ya harus kita hormati,” kata Kamal.
“Tapi kalau memang sudah nyata-nyata, tentu saja kita dorong proses hukum segera bisa selesai, lebih cepat,” lanjutnya.
Mustafa Kamal
Mustafa Kamal. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Kader PKS yang tersangkut kasus korupsi akan dijadikan bahan evaluasi partai. PKS akan melakukan ‘beres-beres’ dalam pemilihan kader. Kader PKS yang kena kasus korupsi di Malang adalah Imam Ghozali, Bambang Triyoso, Sugianto, Afdhal Fauza, dan Choirul Amri.
KPK membongkar bancakan korupsi di Kota Malang. Alhasil, 41 orang dari total 45 anggota DPRD Kota Malang kini berstatus sebagai tersangka.
Mereka yang dijerat KPK itu tidak serta merta dalam satu waktu. Setidaknya ada 3 tahapan yang dilakukan KPK hingga pada akhirnya korupsi massal itu diungkap.
1. Jeratan pertama untuk Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019
Awalnya beredar kabar adanya penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor DPRD Kota Malang pada bulan Agustus 2017. Hingga pada akhirnya KPK memperjelas pengusutan perkara tersebut dengan menetapkan 2 orang tersangka yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono.
Saat itu, Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Jarot. Tujuan suap itu untuk memuluskan pembahasan APBDP Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
2. Jeratan kedua untuk 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dan Wali Kota Malang
Dalam perkembangannya pada 21 Maret 2018, KPK menetapkan Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton sebagai tersangka. Bersamaan dengan itu, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 juga dijerat.
Berikut 18 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka:
– Suprapto

Related

– Zainudin
– Sahrawi
– Salamet
– Wiwik Hendri Astuti
– Mohan Katelu
– Sulik Lestyowati
– Abdul Hakim
– Bambang Sumarto
– Imam Fauzi
– Syaiful Rusdi
– Tri Yudiani
– Heri Pudji Utami
– Hery Subianto
– Ya’qud Ananda
– Rahayu Sugiarti
– Sukarno
– Abdulrachman
3. Jeratan ketiga untuk 22 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019
Kemudian pada 3 September 2018, KPK kembali menetapkan para anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Mereka diduga menerima suap dari Moch Anton terkait pembahasan APBDP Pemkot Malang tahun 2015.
KPK menyebut ke-22 orang itu menerima uang dengan kisaran Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta. Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi. Namun KPK tidak menyebutkan detail dari mana gratifikasi itu didapat.
Belakangan KPK mengatakan total gratifikasi yang diterima para anggota dewan itu Rp 5,8 miliar.
Berikut 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka:
– Arief Hermanto
– Teguh Mulyono
– Mulyanto
– Choeroel Anwar
– Suparno Hadiwibowo
– Imam Ghozali
– Mohammad Fadli
– Asia Iriani
– Indra Tjahyono
– Een Ambarsari
– Bambang Triyoso
– Diana Yanti
– Sugiarto
– Afdhal Fauza
– Syamsul Fajrih
– Hadi Susanto
– Erni Farida
– Sony Yudiarto
– Harus Prasojo
– Teguh Puji Wahyono
– Choirul Amri
– Ribut Harianto
Loading...

Related Posts

0 Response to "5 Kadernya Terlibat Korupsi “Berjamaah” di Malang, PKS Kedepankan Praduga Tak Bersalah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel