Sah! Jokowi-Maruf Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) resmi menetapkan Joko Widodo (Jokowi)dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2019. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/6/2019).
“Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01, Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024,” kata Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan berita acara penetapan KPU.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Juni 2019,” kata Arief.
Setelah keputusan itu dibacakan, KPU menyerahkan salinannya kepada kubu Jokowi dan perwakilan kubu Prabowo-Sandiaga.
Hadir dalam rapat pleno ini Jokowi bersama Ma’ruf Amin, para pimpinan serta sekjen partai politik. Hadir pula perwakilan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Adapun pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir.
Jokowi-Ma’ruf ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto- Sandiaga Uno dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).
Dengan demikian, pasangan Joko Widodo atau Jokowi – Ma’ruf Amin akan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Pelantikan akan dilangsungkan pada Oktober 2019.
0 Response to "Sah! Jokowi-Maruf Presiden dan Wakil Presiden RI 2019-2024"
Post a Comment