Loading...

Jika Mengancam Ideologi Negara, Jokowi Pastikan FPI Bubar



Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) bagi organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam atau FPI jika tidak tunduk pada Pancasila.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan Associated Press (AP) pada Jumat (26/7/2019) lalu.

Menurutnya, pemerintah mungkin saja tidak memperpanjang SKT FPI bila ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab tersebut dinilai tidak sejalan dengan ideologi bangsa dan mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: FPI: Habib Rizieq Ingin Pulang, Tapi Dicegah

"Ya, tentu saja, sangat mungkin. Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, pada dasarnya pemerintah akan bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam selama pandangan mereka tidak melanggar ideologi negara. Namun dia tak akan berkompromi jika sebuah organisasi membahayakan ideologi negara.

Baca Juga: Bikin Habib Rizieq Overstay, FPI Minta Pemerintah Tanggung Jawab

"Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi," kata Jokowi.

Mantan Walikota Solo itu memiliki keinginan membawa Indonesia agar dikenal sebagai negara yang moderat. Hal itu menjadi salah satu agenda dalam kepemimpinan periode keduanya lima tahun mendatang.

"Dalam lima tahun ke depan saya tidak memiliki beban politik. Sehingga dalam membuat keputusan, terutama keputusan penting bagi negara, menurut saya itu akan lebih mudah. Hal-hal yang sebelumnya tidak mungkin, saya akan membuat banyak keputusan tentang itu dalam lima tahun ke depan," kata Jokowi.

Baca Juga: Kapitra: Pemerintah Wajib Pulangkan Habib Rizieq

Masa berlaku SKT FPI telah habis pada 20 Juni lalu. FPI kemudian mengajukan permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, Kemendagri mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli. Hal itu dilakukan karena FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.

Kemendagri menyampaikan pihaknya belum tentu memperpanjang SKT meski FPI telah memenuhi persyaratan administrasi.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya mempertimbangkan berbagai masukan untuk memutuskan perpanjangan izin ormas FPI.

Kemendagri telah mengembalikan berkas administrasi FPI karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pemerintah belum memperpanjang SKT FPI karena masih melakukan evaluasi.

Evaluasi yang dilakukan pemerintah di antaranya menyusun rekam jejak FPI selama berorganisasi. Dengan cara itu, ia mengatakan pemerintah bisa menilai apakah FPI layak mendapat perpanjangan izin atau tidak.

0 Response to "Jika Mengancam Ideologi Negara, Jokowi Pastikan FPI Bubar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...