Jika Terpilih, Prabowo-Sandiaga Janji Tidak Ambil Gaji
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjanji dan berkomitmen untuk tidak akan mengambil gaji mereka sepeser pun, apabila kelak mendapatkan amanah dari rakyat untuk memimpin Indonesia.ndi
Sandiaga mengatakan berkah yang ia dan Prabowo miliki sudah lebih dari cukup. Oleh karena itu mereka berdua berjanji akan memberikan gaji tersebut kepada kaum yang lebih berhak dan membutuhkannya.
“Allah SWT sudah begitu baik kepada Prabowo-Sandi, kami juga berterima kasih kepada Indonesia yang luar biasa memberikan keluasan kepada kami. Oleh karena itu kami berdua berkomitmen untuk tidak mengambil gaji serupiah pun jika kami mendapatkan amanah ini,” tutur Sandiaga.
Hal itu disampaikan Sandiaga ketika menyampaikan pernyataan penutup dalam debat terakhir di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4/2019).
Sandiaga mengatakan gaji mereka akan diberikan kepada negara dan kaum dhuafa.
“Kami juga meyakini, Insha Allah, Allah yang Maha Membolak-balikan Hati akan memberikan arahan kepada masyarakat untuk memilih yang terbaik,” tutur Sandiaga.
Selain itu, Sandiaga juga mengajak masyarakat untuk datang ke TPS memilih Prabowo-Sandi. Sebab TPS adalah singkatan dari tusuk Prabowo-Sandi.
"Saatnya kita ajak kerabat kita ke TPS tusuk Prabowo-Sandi, kerja gampang tusuk Prabowo-Sandi, pemerintah bersih tusuk Prabowo-Sandi," jelasnya.
Berapa Gaji Presiden ?
Penasaran berapa gaji Wakil Presiden? Hal itu diatur di dalam UU nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta bekas Wakil Presiden dan Presiden. Di dalam UU itu disebutkan gaji wakil presiden Indonesia yakni sebesar empat kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara selain wapres dan presiden itu sendiri.
Sementara, menurut UU Nomor 75 Tahun 2000, di Pasal 1 disebutkan gaji tertinggi pejabat negara itu Rp 5.040.000. Kalau wapres dapat empat kali lebih besar maka tinggal dikalikan saja, Rp5.040.000 x 4 = Rp20.160.000.
Namun, itu belum termasuk dengan tunjangan wapres yang juga tidak kalah besar. Menurut Kepres Republik Indonesia No 68 Tahun 2001, tunjangan yang diterima Wapres RI adalah Rp 22 juta. Maka, take home pay gaji Wapres yakni sekitar Rp42.160.000,00. Lumayan ya? Gimana menurut kalian?
0 Response to "Jika Terpilih, Prabowo-Sandiaga Janji Tidak Ambil Gaji"
Post a Comment