Loading...

Permohonan Ahmad Dhani: Tuntutan Saya Jangan Lebih Berat dari Ahok



Terdakwa Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama. 

"Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih dari Ahok," kata Ahmad Dhani di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). 

"(Agar) bisa menginspirasi," imbuh Dhani. 

Seusai persidangan, Ahmad Dhani menyebut kasus Ahok lebih heboh daripada kasusnya. Sebab, untuk kasus Ahok, banyak orang yang melakukan demonstrasi. Karena itu, Dhani meminta jaksa tak menuntutnya lebih tinggi dari Ahok. 

"Saya minta kepada jaksa supaya menuntut saya jangan lebih dari Ahok, karena Ahok lebih berat. Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia sampai jutaan orang datang ke Jakarta hanya untuk tuntut Ahok, (lalu) saya dituntut lebih dari Ahok, kan nggak mungkin. Secara logika itu kan menghina logika hukum Indonesia," tutur Dhani.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko. Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah. 

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Dhani.

Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit. Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP. 

Namun, Dhani membantah jika dua twit lainnya adalah ia yang menulis. Twit itu diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017. 

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi, dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani. 

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati. 

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut. 

"Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani.

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok. 

Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

0 Response to "Permohonan Ahmad Dhani: Tuntutan Saya Jangan Lebih Berat dari Ahok"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...