Loading...

Penjara 20 Tahun, Denda Rp10 M dan Aset Disita, Bos First Travel Merasa Dizalimi Negara



SATELITNEWS-COM  – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding yang diajukan pemilik First Travel kasus pencucian uang senilai Rp905 miliar dari hasil menipu 63 ribu calon jemaah umrah. Dengan demikian, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan harus meringkuk di penjara sesuai dengan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Depok.

“Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Depok dan Penasihat Hukum Terdakwa (Siti Nuhaida Hasibuan alias Kiki). Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok tanggal 30 Mei 2018 Nomor 84/Pid.B/2018/PN.Dpk yang dimintakan banding tersebut,” demikian lansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (28/8/2018).
Vonis terhadap Kiki diketok oleh Arif Supratman, Ade Komarudin, dan Abdul Fatah. Vonis nomor 196/PID/2018/PT.BDG itu diketok pada 15 Agustus 2018. Banding yang diajukan Andika dan Anniesa juga sama-sama ditolak.
Selain penjara, Pengadilan Tinggi Bandung juga merampas aset First Travel yang didapat dari uang jemaah.
“Allahu Akbar! Allahu Akbar! Allahu Akbar!” kata bos Andika Surachman menanggapi putusan tersebut sebagaimana tertuang dalam sepucuk surat yang dituliskannya dan dititipkan kepada kuasa hukumnya, Ronny Setiawan.
Surat tersebut ditandatangani Andika pada 27 Agustus 2018. Berikut isi lengkap surat Andika:
Bismillahirohmanirohim
Kejaksaan, pengadilan mendzolimi saya. Aset saya dihilangkan. Negara merebut aset saya.
Saya akan buka semua keterlibatan orang-orang di balik First Travel.
Parahnya, proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapatkan bukti aset kami yang disita dan bobroknya bisnis umrah.
Saya rela mati demi terbongkarnya SKANDAL hukum ini.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar!
Depok, 27 Agustus 2018
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke 3 bos First Travel:
Andika Surachman
1. Penjara selama 20 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Anniesa Hasibuan
1. Penjara selama 18 tahun.
2. Denda Rp 10 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 8 bulan kurungan.
Kiki Hasibuan
1. Penjara 15 tahun.
2. Denda Rp 5 miliar.
3. Bila tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan.

0 Response to "Penjara 20 Tahun, Denda Rp10 M dan Aset Disita, Bos First Travel Merasa Dizalimi Negara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

loading...

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Loading...